Definisi dumping
Dumping diartikan sebagai penentuan harga ekspor barang yang lebih rendah dari harga jual produk yang sama di dalam negeri atau nilai normal dengan tujuan untuk meningkatkan pangsa pasar. Padahal, dumping adalah salah satu scammer dalam perdagangan internasional. Namun untuk lebih jelasnya kita bisa membaca pengertian dumping yang diberikan oleh beberapa ahli terkait dengan pengertian dumping.
Pahami dumping, menurut para ahli
Di bawah ini adalah definisi dumping yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Penjelasannya sebagai berikut:
KBBI (W.J.S. Poerwadarminta)
Menurut KBBI (W.J.S. Poerwadarminta), dumping menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah daripada di dalam negeri.
Kamus lengkap perdagangan internasional
Dumping merupakan komoditas di pasar luar negeri yang tingkat harganya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan nilai wajar atau tingkat harga yang dipandang lebih rendah dari tingkat harga di pasar regional sendiri atau di negara ketiga.
Muhammad Ashri
Dumping merupakan salah satu bentuk persaingan perdagangan yang curang yaitu berupa diskriminasi harga. Dengan kata lain, produk yang ditawarkan di pasar negara lain berada di bawah harga normalnya atau harga jual di negara lain (pihak ketiga).
Kamus Hukum Bisnis
Dumping adalah praktik perdagangan di mana eksportir dijual di pasar internasional dengan harga murah (di bawah harga wajar). Di sisi lain, harga produk yang sama dijual di negara yang lebih tinggi, atau di negara pihak ketiga lainnya. Hal ini tentu saja merugikan pesaing di Tanah Air karena para eksportirnya menerapkan praktik dumping.
Tujuan pembuangan
Jika melihat targetnya, maka tujuan dumping adalah sebagai berikut:
Mencapai target penjualan suatu barang
Faktor lain terjadinya dumping adalah target penjualan produsen di negara pengekspor yang harus dicapai. Dengan tujuan ini, produsen akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi target penjualan.
Negara pengekspor mencoba membuang. Dengan strategi dumping ini diharapkan konsumen negara tujuan ekspor semakin tertarik untuk membeli barang karena harga yang ditawarkan lebih murah dari harga pasar pada umumnya. Dengan cara ini konsumen akan berbondong-bondong membeli barang. Alhasil, target penjualan produsen di negara pengekspor akan lebih mudah tercapai.
Namun dalam kondisi seperti ini, negara tujuan ekspor harus sangat berhati-hati. Pasalnya, meski harga yang ditawarkan lebih rendah, kondisi ini membahayakan pasar dalam negeri. Dengan barang yang sama dengan harga yang jauh lebih rendah, ini bisa menghancurkan pasar domestik dalam jangka panjang. Jika opsi ini tidak diaktifkan, pasar lokal di suatu negara dapat dihancurkan.
Habiskan sisa barang
Selain dua poin di atas, tujuan dumping lainnya adalah untuk menggunakan sisa barang modal. Dengan dumping, produsen di negara pengekspor dapat dengan mudah menjual barangnya ke luar negeri sehingga dapat segera mengkonsumsi sisa barang dan kemudian membuat model barang baru.
Padahal perhitungan biaya penyimpanan yang harus dikeluarkan oleh produsen untuk menempatkan barang produksinya cukup besar. Oleh karena itu, tidak salah jika pabrikan lebih memilih dumping. Manfaat yang mereka peroleh dari sisa inventaris mereka adalah ketergantungan konsumen pada mereka.
Jenis Pembuangan
Untuk penjelasan jenis dumping akan dikelompokkan menjadi 2 yaitu. Jenis-Jenis Pembuangan Secara Umum dan Jenis-Jenis Pembuangan Dilihat dari Peruntukannya Penjelasannya sebagai berikut:
Pembuangan Umum
Secara umum praktek dumping dalam perdagangan internasional dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Pembuangan Sporadis
Sporadic Dumping merupakan dumping yang bersifat sporadis. Dumping dilakukan dengan cara menjual barang ke luar negeri dalam waktu yang singkat. Tujuan sporadis dumping adalah untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pasar dalam negeri yang disebabkan oleh produksi berlebih di pabrik sehingga diekspor dengan harga yang lebih murah. Hal ini tentunya juga akan mendiskriminasi harga pada waktu tertentu oleh produsen yang karena dapat menjual kelebihan produknya ke luar negeri.
Pembuangan Persisten
Presistent dumping adalah penjualan dumping yang dilakukan secara terus menerus dan permanen. Jenis dumping ini juga dikenal sebagai diskriminasi harga internasional. Dumping dilakukan oleh produsen barang yang memiliki pasar monopoli di dalam negeri dengan tujuan untuk memaksimalkan keuntungan dari penjualan barang yang lebih tinggi di pasar domestiknya. Dumping bisa memakan waktu lama karena perbedaan pasar antara negara pengimpor dan pengekspor.
Predatory Dumping
Predatory Dumping bertujuan untuk melumpuhkan para pesaingnya. Setelah pesaing pingsan, pelaku dumping akan menaikkan kembali harga barangnya sesuai keinginannya. Dengan begitu, perdagangan dapat dimonopoli dan juga membatasi pesaing dalam jangka waktu yang lama meskipun sebelumnya menimbulkan kerugian jangka pendek.
Jenis Pembuangan Dilihat Dari Tujuannya
Diangkat oleh Robert Willig, sesuai dengan tujuan dumping, ada 4 (empat) yang terbagi menjadi:
Pembuangan Ekspansi Pasar
Keunggulan jenis ini dapat diperoleh perusahaan eksportir dengan menetapkan mark-up yang lebih rendah di pasar impor karena menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selama harga yang ditawarkan rendah.
Cyclical Dumping
Cyclical Dumping muncul karena biaya marjinal yang tidak jelas atau juga cenderung rendah. Bisa jadi penyebabnya adalah biaya produksi yang menyertai kondisi kelebihan kapasitas produksi yang terpisah dari pembuatan produk terkait.
Dumping Perdagangan Negara
State Trading Dumping ini tampak hampir sama dengan tindakan dumping lainnya, namun untuk jenis ini lebih menonjol dalam akuisisi moneternya.
Pembuangan Strategis
Jenis dumping ini menjelaskan ekspor yang merugikan perusahaan pesaing di negara pengimpor. Ini bisa dilakukan dengan strategi pemotongan harga ekspor dan juga membatasi produk yang sama ke pasar negara pengekspor.
Contoh Political Dumping
Dugaan Praktik Dumping oleh Indonesia: Dalam Sengketa Anti Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan “
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota WTO, pernah mengalami dugaan praktik dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan.
Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke KoreanTrade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang didakwa dengan dakwaan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT.
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Produk kertas Indonesia yang dikenakan dumping meliputi 16 jenis produk, diklasifikasikan sebagai kertas tanpa lapisan dan papan kertas yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya serta kertas karbon, kertas fotokopi dan kertas fotokopi atau transfer lainnya.
Tahap awal penyelesaian sengketa yang dilakukan Indonesia dalam kasus Anti Dumping adalah melakukan Konsultasi dengan Korea Selatan yang kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Panel karena tidak menemukan titik temu dalam Konsultasi.
Sumber :
- https://hargaburung.id/
- https://www.dosenmatematika.co.id/
- https://merekbagus.co.id/
- https://ngelag.com/
- https://www.sudoway.id/
- https://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/
- https://www.kakakpintar.id/
- https://www.belajarbahasainggrisku.id/
- https://ruangseni.com/
- https://exposicionesmapfrearte.com/