Definisi kepuasan
Secara etimologis istilah kepuasan berasal dari bahasa Belanda yaitu gratatie yang kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kepuasan yang artinya memberi sesuatu / hadiah.
Yang dimaksud kepuasan adalah pemberian dalam arti yang seluas-luasnya, yang meliputi pemberian uang, uang tambahan (fee), rabat (rebate), barang, tiket perjalanan, komisi pinjaman tanpa bunga, wisata perjalanan, pengobatan gratis, fasilitas akomodasi . dan juga fasilitas lainnya. Tip-tip ini, terlepas dari diterima dari luar negeri atau dalam negeri, juga dilakukan dengan cara elektronik atau bahkan tanpa sarana elektronik (UU No. 20 Tahun 2001) untuk pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diberikan oleh Black’s Law Dictionary, arti gratifikasi adalah pemberian untuk mendapatkan suatu kemurahan atau bahkan keuntungan.
Dasar hukum kepuasan
Dasar hukum tindakan kepuasan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12, di mana terdapat risiko pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. tahun dan hukuman penjara Denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah.
Perbedaan Antara Suap dan Tip
Pengaturan suap tertuang dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 73); UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap; serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, pengaturan pemberian tip ada dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dalam UU No. 30 Tahun 2002 terkait / terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. ; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 / PMK.06 / 2011 tentang Pengurusan Barang Milik Negara yang Berasal dari Sitaan Negara dan Tipnya.
Suap bisa atau bisa dalam bentuk janji, sedangkan untuk tip dalam arti luas ini adalah hadiah dan bukan janji. Ketentuan yang ada menunjukkan bahwa suap mengandung unsur “pengetahuan dan / atau hak dan / serta yang diharapkan”, sehingga maksud atau niatnya adalah menjadi PNS dalam politik atau untuk dapat mempengaruhi keputusan. Meskipun gratifikasi ini secara luas diartikan sebagai memberi, gratifikasi tersebut juga dapat dipandang atau dipandang sebagai suap jika dikaitkan dengan posisi seseorang dan bertentangan dengan kewajiban atau kewajiban seseorang.
Hukuman untuk penyuapan meliputi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, yaitu “Hukuman penjara lama adalah 3 (tiga) tahun atau denda.
semaksimal mungkin yaitu Rp. 15.000.000, – (lima belas juta rupiah) (Pasal 3 UU 3/1980) “.
KUHP adalah “hukuman penjara dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan / atau pidana penjara paling lama empat ribu lima ratus rupiah (Pasal 149)”.
Hukum dan: a, pemberantasan korupsi berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan juga pidana penjara dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak. di.” paling sedikit Rp50.000.000,00 (yaitu lima puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (yaitu 250 juta rupiah) pejabat atau pejabat negara yang kemudian menerima hadiah atau janji, meskipun hal itu diketahui atau patut diduga; Bahwa hadiah atau bahkan janji itu berkaitan dengan kedudukannya berdasarkan adanya kekuasaan atau kewenangan dalam kaitannya dengan / sehubungan dengan jabatannya atau menurut pendapat orang yang memberi hadiah atau janji (Pasal 11 Tindak Pidana Korupsi). “.
Adapun sanksi bagi kepuasan yaitu:
Pidana penjara seumur hidup atau bahkan pidana penjara paling singkat adalah 4 (empat) tahun penjara serta pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 Rp (satu miliar rupiah). )) (Pasal 12B ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi).
Kategori tip
Penerimaan tips ini dapat atau dapat dibagi menjadi dua kategori, di antaranya:
Tip dianggap suap
Kepuasan yang selanjutnya disebut suap adalah kepuasan yang kemudian diterima oleh pejabat Kementerian Kesehatan, yang terkait dengan jabatannya atau terkait dengannya dan juga bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. . Kiat dihitung sebagai suap, tetapi tidak terbatas pada:
Biaya pemasaran atau imbalan yang bersifat transaksional dan terkait dengan pemasaran Produk;
Cashback yang diterima agensi untuk penggunaan atau penggunaan pribadi;
Tips terkait pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, atau proses lainnya; dan
Pensponsoran sehubungan dengan pemasaran atau penelitian untuk suatu produk.
Tips yang tidak dianggap suap
Kepuasan yang diterima dari pejabat Kementerian Kesehatan, tidak terkait atau terkait dengan jabatan, juga tidak bertentangan dengan kewajiban dan tugas penerima. Kiat yang tidak dianggap suap sehubungan dengan kegiatan atau kegiatan resmi meliputi:
- Pihak lain yaitu dalam bentuk cinderamata pada kegiatan resmi resmi seperti rapat, workshop, konferensi, seminar, kursus pelatihan atau kegiatan sejenis.
- Pihak lain sangat ingin mendapatkan kompensasi sehubungan dengan kegiatan resmi seperti transportasi, akomodasi, biaya dan pendanaan lainnya, sebagaimana diatur dalam standar biaya yang berlaku di lembaga
- penerima, dengan syarat tidak ada dan tidak ada dana ganda. Benturan kepentingan atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku bagi lembaga penerima.
Aspek Etis Kepuasan
Beberapa aspek prinsip etika kesehatan kehadiran pasien bertentangan dengan kepuasan, antara lain:
Berbuat baik (amal).
Amal berarti hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, ini membutuhkan pencegahan kesalahan atau kejahatan, menghilangkan kesalahan atau kejahatan, dan juga meningkatkan kebaikan melalui diri sendiri dan orang lain. Dalam situasi perawatan kesehatan terkadang ada konflik syatie antara prinsip ini dan otonomi.
Tidak berbahaya (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti bahwa tidak membahayakan atau merugikan fisik atau psikologis klien. Johnson (1989) berpendapat bahwa prinsip tidak merugikan orang lain berbeda dan lebih ketat daripada prinsip berbuat baik.
akuntabilitas
Akuntabilitas ini adalah standar yang jelas bahwa tindakan seorang profesional dapat atau dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa pengecualian.
Aspek hukum kepuasan
Di bawah ini adalah undang-undang dan juga peraturan menteri tentang tip, termasuk:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang “Komisi Pemberantasan Korupsi”.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang “Pengendalian Tip di Kementerian Kesehatan”.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jenis tip
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), setiap gratifikasi pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan dianggap suap jika terkait dengan jabatan dan jabatannya. juga bertentangan dengan kewajiban atau tugas apa pun. Jenis tips berdasarkan regulasi yang harus dilaporkan ke KPK antara lain:
- Nilainya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, yang membuktikan bahwa kepuasan bukanlah suap dari penerima kepuasan.
- Nilainya kurang dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), yang membuktikan bahwa kepuasan tersebut merupakan suap dari Jaksa Penuntut Umum.
Untuk tips yang tidak wajib ada 12 jenis laporan KPK menurut Surat Edaran KPK B-1341 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Batasan Kepuasan, diantaranya sebagai berikut:
- Kepuasan datang dari hubungan keluarga selama tidak ada konflik kepentingan.
Penerimaan nikah, persalinan, aqiqah, pembaptisan, khitanan dan potong gigi atau upacara adat / keagamaan lainnya dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000. - Hadiah sehubungan dengan musibah atau musibah dengan nilai maksimal Rp. 1.000.000.
- Hadiah dari rekan kerja berupa perpisahan, ucapan selamat pensiun, promosi jabatan, dan acara ulang tahun dalam bentuk apapun selain uang senilai Rp. 300.000 dengan total hadiah Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun dari donor yang sama.
- Pemberian karyawan dalam bentuk selain uang bernilai paling tinggi sebesar Rp. 200.000 dengan total hadiah Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama.
- Memberi atau menyajikan makanan, yang diterima secara umum.
- Laporkan pencapaian akademis atau non-akademis yang kemudian dicapai dengan biaya Anda sendiri, seperti kontes atau kontes, kontes yang tidak terkait dengan layanan resmi.
- Menerima keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau milik pribadi, yang diterima secara umum.
- Penerimaan manfaat untuk semua peserta koperasi atau organisasi karyawan atas dasar keanggotaan yang diakui secara umum.
- Kit seminar terdiri dari serangkaian modul, serta alat tulis dan sertifikat yang diperoleh dari kegiatan atau kegiatan resmi resmi seperti seminar, lokakarya, rapat, kursus pelatihan, konferensi, atau kegiatan serupa yang diterima secara luas.
- Menerima hadiah, hibah, atau bahkan tunjangan berupa uang atau barang terkait dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penghasilan dari remunerasi pekerjaan non-jabatan yang tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi PNS atau pegawai tidak memiliki benturan kepentingan dan tidak melanggar peraturan atau kode etik internal instansi.
Objek kepuasan
Menimbang Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pokok pidana gratifikasi, antara lain sebagai berikut:
Pejabat pemerintah
Pegawai menurut Pasal 1 Nomor 2 UU No 31 tahun 1999, diantaranya sebagai berikut:
- Pegawai negeri sipil di bawah Kode Tenaga Kerja.
- Pejabat hukum pidana.
- Individu yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
- Individu yang menerima gaji atau upah dari perusahaan yang mendapat dukungan dari keuangan negara atau daerah.
- Individu yang menerima gaji atau upah dari perusahaan lain yang menggunakan modal atau fasilitas negara atau publik.
Administrator negara
Berdasarkan pasal 1 angka (1) undang-undang nomor. 28 Tahun 1999 Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka penyelenggara negara diartikan sebagai penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pegawai negeri atau pegawai negeri lainnya. fungsi pokok dan tugasnya mengacu pada ketatanegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 kemudian menyatakan bahwa penyelenggara negara meliputi:
- Pejabat negara di lembaga tertinggi negara.
- Pejabat negara di lembaga tinggi negara.
- Menteri.
- Gubernur.
- Hakim.
- Pejabat pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pejabat lain yang memiliki atau memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tip metode pelaporan
Tata cara pelaporan perbuatan kepuasan dan penetapan status kepuasan kemudian diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa setiap PNS atau pejabat negara yang mendapat tip wajib melapor ke KPK.
Laporan tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melampirkan dokumen yang juga berkaitan dengan kepuasan. Formulir sekurang-kurangnya harus memuat nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi. Judul karyawan; Tempat dan waktu penerimaan tip; uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan nilai tip yang diterima.
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan kepuasan diterima, KPK wajib menetapkan status kepemilikan kepuasan beserta pertimbangannya.
Contoh tips
Di bawah ini adalah beberapa contoh donasi yang mungkin atau dapat diklasifikasikan sebagai tindakan gratifikasi, antara lain sebagai berikut:
- Pemberian iuran atau ongkos haji dari mitra kepada pejabat.
- Memberikan hadiah ulang tahun atau acara pribadi lainnya dari mitra.
- Pemberian hadiah atau cinderamata kepada pejabat pada saat kunjungan kerja.
- Berikan hadiah atau uang tunai sebagai ucapan terima kasih karena mengetahui Anda telah dibantu.
- Pemberian tiket masuk kepada PNS atau karyawan atau anggota keluarganya untuk keperluan pribadi, dan sukarela.
- Penyerahan hadiah atau paket kepada petugas pada saat hari raya keagamaan oleh karyawan atau rekan kerja atau bawahan.
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari Pegawai Negeri Sipil / Pegawai melalui mitra kerja
- Pegawai Negeri Sipil / Pegawai tersebut.
- Diskon khusus untuk PNS saat membeli barang dari rekanan.
Demikian penjelasan tentang pengertian kepuasan, aspek, mata pelajaran, jenis, kategori, dan contoh, semoga apa yang dideskripsikan, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih
Sumber :